Serankaian Serangan Anggota Komunis Tentara Merah Jepang Akan Sidang Tanggal 24 November

Sebuah putusan pengadilan pada anggota Komunis Tentara Merah Jepang didakwa atas percobaan pembunuhan tahun 1986 dalam serangkaian serangan mortir Kedutaan Besar Jepang di Jakarta yang dijadwalkan tanggal 24 November akan sidang di Pengadilan Distrik Tokyo hari Selasa.

Tsutomu Shirosaki pun telah membantah terlibat dalam serangan itu, jaksa menuntut hukuman penjara 15 tahun untuk pria berusia 68 tahun, menyatakan bahwa ia bersekongkol dengan orang tidak disebutkan namanya menembakkan 2 bahan peledak ke arah kedutaan dari sebuah kamar hotel ibukota Indonesia tanggal pada Mei 1986. Tidak ada yang terluka di dalam serangan itu dan sebagian bom tidak meledak.

Pada tahun 1971, Shirosaki dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di Jepang sehubungan dengan serangkaian perampokan bank namun dibebaskan pada tahun 1977 dalam pertukaran sandera pembajakan yang diadakan oleh kelompok radikal.

Pada tahun 1996, Shirosaki ditangkap di Nepal dan kemudian dipenjara di AS atas serangan roket tahun 1986 di Kedubes AS di Jakarta.

Pada 2015, Shirosaki diekstradisi ke Jepang di mana ia ditangkap oleh polisi Tokyo untuk percobaan pembunuhan dan selama tahun 1986 serangan terhadap Kedutaan Besar Jepang.

Selama persidangan itu, jaksa mengatakan bahwa sidik jari Shirosaki cocok ditemukan di kamar hotel dari mana bahan peledak mau diledakkan.

Pengacaranya membantah bahwa Shirosaki berada di Lebanon pada saat serangan itu, dan bahwa pemerintah Jepang mungkin telah dirusak bukti sidik jari.

Selama persidangan, ketua Hakim Yasuo Tsujikawa memerintahkan kesaksian 3 saksi asal Indonesia untuk dikoreksi setelah ada 200 kesalahan terjemahan dan ditemukan kelalaian.

Comments

Popular Posts