Pengadilan Menolak Tawaran Banding Pembunuh Ganda Asal Inggris
Pengadilan Tinggi menghukum bankir Inggris Rurik Jutting, tengah, yang hidup di balik jeruji besi pada tahun 2016 atas pembunuhan brutal terhadap Sumarti Ningsih, kiri, dan Seneng Mujiasih, kanan, wanita asal indonesia.(Foto file)
Pengadilan Banding hari ini menolak tawaran ganda pembunuh brutal, Rurik Jutting untuk mengajukan banding atas keyakinannya.
Bankir Inggris, yang bekerja untuk Bank of America Merrill Lynch di Hong Kong, dipenjara seumur hidup pada November 2016 atas pembunuhan pekerja seks Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26, di rumah berkelasnya di Wan Chai di bulan November 2016. 2014.
Lulusan Cambridge mencoba untuk memiliki keyakinan pembunuhannya dibatalkan atas dasar kesalahan hukum oleh hakim pengadilan.(psikopat)
Comments
Post a Comment
WeLcOmE TO My SiTeS