Siapa Rurik Jutting? Bankir Inggris Yang Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Brutal Menolak Banding Di Hongkong

Nonton video



Bankir Inggris Rurik Jutting diberi hukuman seumur hidup karena pembunuhan 'kejam' 2 wanita Indonesia, Reuters.

Usaha Rurik Jutting untuk mengajukan banding atas keputusan pembunuhan ganda telah ditolak oleh pengadilan Hong Kong. 3 hakim Pengadilan Banding memutuskan pada 9 Februari (hari Jumat) untuk menolak tawarannya dalam persidangan baru setelah seorang juri menemukannya bersalah pada tahun 2016 tentang penyiksaan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 2 wanita secara brutal.

Pria berusia 32 tahun itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh imigran Indonesia Seneng Mujiasih, 26, dan Sumarti Ningsih, 23, saat pesta minum alkohol dan kokain di tahun 2014.

Selama persidangannya, jaksa memberikan bukti bagaimana mantan pegawai Bank of America tersebut menyiksa Ningsih selama 3 hari sebelum menggorok lehernya dan memasukkannya ke dalam koper yang kemudian disimpannya di balkon apartemennya. Dia kemudian mengambil Mujiasih dan mulai membunuhnya saat dia mulai menjerit.

Sumarti Ningsih (L) dan Seneng Jutting membuat rekaman video kejahatannya di telepon genggamnya, yang kemudian digunakan untuk membuktikan tingkat kejahatannya.

Orang terpelajar di Universitas Cambridge itu mencoba untuk mengaku melakukan pembunuhan, namun juri memutuskan keputusan yang lebih keras. Tim pembelanya mencoba mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan klaim bahwa hakim pengadilan tersebut memberi petunjuk kepada para juri mengenai keadaan kejiwaan Jutting.

Menurut hukum Hong Kong, "kelainan pikiran" dapat digunakan sebagai pembelaan jika terbukti dapat mengganggu tanggung jawab mental secara substansial. Pengacara penjahat Gerard McCoy SC berargumen bahwa kliennya tidak mengendalikan tindakannya dan pantas dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan yang lebih rendah daripada hewan.

Hakim pengadilan, bagaimanapun, menggambarkan Jutting sebagai "predator seksual tipikal" yang mungkin akan terus membunuh lagi jika dilepaskan. "Selama persidangan ini kami telah berhasil mengeruk kedalaman kebuntuan dalam 3 hari penyiksaan sehingga dia menjadi korban pertamanya," kata Hakim Michael Stuart-Moore pada saat itu. "Dia menggambarkan dirinya sebagai kejahatan dan monster dan tidak cukup untuk menggambarkan sifat sebenarnya dari apa yang terjadi."

Banding hakim pada hari Jumat, mengatakan bahwa banding tersebut tidak memiliki manfaat , lapor Reuters. "Kami yakin bahwa perintah hakim dengan benar menerapkan undang-undang tersebut pada bukti yang diajukan di pengadilan," mereka menambahkan menurut The Guardian.

Jutting masih bisa membawa kasusnya ke Pengadilan Banding Final namun harus terus menjalani masa hukumannya di Penjara Stanley yang aman maksimal di selatan Pulau Hong Kong.f*****k
















Comments

Popular Posts