Ketegangan Perbatasan Australia-Indonesia Muncul Kembali


WW3 - Penyelesaian Canberra dengan Timor Leste di lapangan gas Greater Sunrise membuat gelombang untuk perselisihan perbatasan maritim lainnya dengan Indonesia.

Petugas Bea Cukai Australia dengan seorang nelayan Indonesia di perairan dekat perbatasan maritim kedua negara dalam sebuah file foto.Foto: AFP

Rasa dendam membara Indonesia atas klaim maritim yang luas di Australia sepanjang perbatasan mereka yang tidak jelas telah menumpahkan diri ke arena diplomatik setelah sebuah penyelesaian baru-baru ini mengenai perselisihan paralel di negara tetangga Timor Leste yang juga dikenal sebagai Timor Lorosa'e yang merupakan bagian dari propinsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta berpendapat bahwa kesepakatan Timor Leste yang mempengaruhi yurisdiksi cadangan energi senilai miliaran dolar di ladang gas Greater Sunrise akan membatalkan sebuah perjanjian 1997 yang membatasi zona ekonomi eksklusif (EEZs) Indonesia dan Australia.

Direktur Jenderal Departemen Urusan Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Agusman mengatakan bahwa Perjanjian Perth yang tidak pernah diratifikasi oleh Indonesia "tidak dapat diberlakukan seperti sekarang, antara lain mencakup wilayah yang sekarang milik TL [Timor Leste] , dan merupakan objek konsiliasi. "

Rincian yang tepat mengenai kesepakatan Timor Leste belum dilepaskan namun diperkirakan telah menggandakan perbatasan dengan Australia di tengah negara-negara tersebut daripada mengandalkan Joint Petroleum Development Area (JPDA) yang telah meninggalkan yang terbaik dari gas Greater Sunrise ladang sebagian besar di tangan Australia. Hal ini diyakini memiliki cadangan energi setidaknya US $ 31,5 miliar.

Sekitar 80% Greater Sunrise akan tetap berada di wilayah Australia jika perbatasannya hanya bergerak dengan jarak yang sama antara kedua negara karena ladang tersebut berada di luar JPDA.

Agar Timor Leste mendapatkan keuntungan JPDA juga perlu digeser ke timur membawanya ke perairan Indonesia. Timor Leste dan Indonesia memiliki kesepakatan setara dengan wilayah mereka sendiri di wilayah timur.

Indonesia telah meresponsnya seperti yang diharapkan, sekarang ingin menegosiasikan kesepakatan setara dengan Australia yang akan memindahkan perbatasan mereka ke selatan dan dengan demikian memberi Indonesia bagian 80% dari Sunrise. Lapangan yang didambakan sudah lebih dekat ke wilayah Indonesia daripada ke Australia.

Perbatasan yang ada berdasarkan serangkaian kompromi tahun 1972 yang rumit berada di timur dan barat dari batas Timor Leste-Australia yang diharapkan.

Seperti kesepakatan Timor yang asli, hal itu diakibatkan oleh ketidakmampuan negara-negara baru untuk menyetujui sebuah demarkasi yaitu serangkaian negosiasi yang sia-sia telah disisihkan pada tahun 1980an dan perbatasan de facto menjadi tepi sebuah JPDA di mana royalti dari eksplorasi minyak dan gas akan dibagi.

Beroperasi dari posisi yang kuat saat Indonesia membangun kembali dari era Sukarno yang hiruk-pikuk, Australia memanfaatkan undang-undang internasional yang sekarang mendiskreditkan mengenai batas laut yang memungkinkan penandatangan menggunakan rak kontinental sebagai dasar untuk penggambaran.

Perbatasan Indonesia didorong dengan baik ke utara dari titik tengah menciptakan kelicikan dan kepalsuan yang tak terelakkan.

Pada tahun 1997, Canberra mencari perjanjian serupa mengenai sumber daya bahari di atas dasar laut namun tidak berhasil karena zona yang diusulkan yang meluas 370 kilometer dari pantai Australia akan menciptakan tumpang tindih. Seperti kebiasaan dalam kasus semacam itu bahwa sebuah perbatasan diumumkan di tengah antara kedua negara.

Dengan kesepakatan terpisah untuk dasar laut bagian atas dan bawah, Australia memiliki barang-barang kontinental yang tidak jauh dari Indonesia namun tidak dapat mencegah nelayan Indonesia berlayar melewati pulau-pulau ini ke titik tengah perbatasan maritim lebih jauh ke selatan.

Pulau Ashmore dan Cartier hanya 170 kilometer di bawah pulau Roti yang Indonesia klaim melalui wilayahnya di Timor Barat namun mereka 320 kilometer dari Australia yang tanpa sepihak telah mengklaim pulau-pulau itu sejak tahun 1933. Memindahkan perbatasan ke titik tengah akan menjadikannya bagian dari Indonesia.

Tidak berpenghuni dan banyak dikunjungi oleh nelayan Indonesia kerugian mereka tidak akan banyak dirasakan di Canberra. Tapi ada kekhawatiran yang lebih besar mengenai nasib Pulau Christmas dan kelompok pulau Cocos keduanya lebih dekat ke Indonesia daripada ke Australia yang memainkan peran penting dalam strategi pertahanan maju Canberra.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dengan cepat bergerak untuk meredam seruan untuk menegosiasikan perbatasan permanen namun perasaan nasionalis berjalan begitu tinggi di Indonesia sehingga tangan Jakarta bisa diikat. Ada kemarahan dan dendam tertentu atas status Ashmore dan Cartier yang disengketakan yang oleh beberapa akademisi Indonesia dikuasai oleh penguasa kolonial Belanda di Belanda.

Indonesia secara teknis akan berada di atas angin jika masalah tersebut sampai pada arbitrase, karena peraturan equidistance sekarang merupakan praktik standar di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Namun secara licik Australia mengundurkan diri dari pengadilan UNCLOS dan yurisdiksi maritim Pengadilan Internasional untuk menghentikan klaim Timor Leste di tahun 1990an.

Negosiasi ulang kesepakatan Timor diawasi oleh Pengadilan Permanen Arbitrase (PCA) di Den Haag, sebuah organisasi antar pemerintah yang mengawasi UNCLOS dan Pengadilan Internasional.PCA akan mendengar perselisihan di pengadilan khusus jika salah satu pihak menolak perjanjian ini.

Canberra mempertahankan Timor Leste selama beberapa dekade dan dapat melakukan hal yang sama ke Jakarta. Tapi ini mungkin hanya permulaan masalah Australia karena ada negara keempat yang menginginkan bagian dari kekayaan minyak dan gas di Laut Timor.

Papua Nugini sekarang ingin membatalkan undang-undang yang berasal dari tahun 1870-an yang menyerahkan banyak sumber daya bahari ke pemerintah negara bagian Queensland pada masa sebelum koloni Inggris menjadi bagian dari sebuah federasi Australia.

Sebuah perjanjian baru dinegosiasikan pada tahun 1978, namun banyak pulau di pedalaman tetap menjadi wilayah Australia dengan imbalan kesepakatan yang memberi Papua New Guinea memperpanjang hak penangkapan ikan. Salah satu pulau ini, Kussa, hanya berjarak 200 meter dari pantai Papua New Guinea saat air surut yang tampaknya terlalu dekat untuk kenyamanan.












Comments

Popular Posts